3. Soal: Apakah gugur urutan (boleh untuk tidak berurutan) ketika mengkodho shalat -shalat yang luput disebabkan karena lupa atau tidak tahu?
Jawab:
Masalah ini menjadi perselisihan (ditengah-tengah para ulama),dan yang benar bahwasanya jika demikian hal itu (dilakukan secara berurutan) gugur.
Dalilnya keumuman Firman Allah ta’ala :
{ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا}
“Wahai Rabb kami, janganlah engkau hukum kami ketika kami lupa atau keliru(tidak sengaja)”. (Al-baqarah :286)
Dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
(إن الله تجاوز لي عن أمتي الخظأ والنسيان وما استكرهوا عليه)
“Sesungguhnya Allah mengampuni ummatku dari kekeliruan (tidak sengaja), lupa, serta apabila mereka dipaksa (untuk melakukan suatu perkara yang tercela) .
HR : Ibnu majah (2045) dan Al-baihaqi (7/356-357) dari Abdullah bin abbas radhiyallahu anhu. (Hadits dishahihkan oleh syaikh al-albani rahimahullah)