2. Soal: Apabila seseorang shalat sebelum masuk waktu karena tidak tahu, bagaimana hukumnya?
Jawab: Shalat seseorang sebelum masuk waktu, hal itu tidak teranggap dari menunaikan kewajibannya. Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
” Sesungguhnya shalat telah ditetapkan waktu-waktunya bagi kaum mukminin” (An-Nisa’ ayat 103)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dalam sabdanya dalam Hadits :
وقت الظهر إذا زالت الشمس } الخ الحديث }
“Waktu dzuhur apabila matahari tergelincir “…..sampai akhir hadits.(¹)
Oleh sebab ini, barangsiapa yang dia shalat sebelum waktunya maka shalatnya tidak teranggap ketika dia menunaikan shalat wajib, akan tetapi shalat yang dilakukan teranggap sunnah. Dalam artian, dia diberikan pahala dengan pahala melakukan shalat sunnah sehingga wajib baginya mengulang shalat tersebut tatkala sudah masuk waktu.
Wallahu’alam.