Aqidah Fatwa Fiqih Puasa

PUASA TAPI TIDAK SHALAT, PANTASKAH ?

Berkata Dr. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah :

“Orang yang menyia-nyiakan shalatnya (meninggalkan tanpa adanya udzur) tidak sah puasanya serta amalan ibadah lainnya, karena meninggalkan shalat hukumnya kafir (1), sedangkan amalan orang kafir tidak dianggap sah (2).

Shalat merupakan rukun kedua dari rukun-rukun islam (3), sementara puasa adalah rukun keempat, sehingga lebih dahulu ketimbang puasa dan sebagai tiangnya agama islam.

Orang yang tidak shalat tidak sah puasanya dan amalan ibadah lainnya. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala serta menjaga dengan baik shalat-shalat yang lima waktu kemudian menjaga dengan baik dari perkara agama yang lain, baik itu puasa atau yang selainnya.

Adapun orang yang terus menerus tidak shalat, maka dia tidak teranggap muslim, tidak sah amalannya, karena shalat tiangnya agama islam. Sementara dia ingin membangun suatu bangunan tanpa tiang, sungguh hal itu mustahil.”

(المنتقى من فتاوى الفوزان ( ٢/٤٦٧ 

Catatan kaki :
(1) Sebagaimana tertera dalam Hadits Buraidah bin Hushaib Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah. Dan Hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
(2) QS : At Taubah 54
(3) HR Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma

Alih Bahasa : Al Ustadz Abu Ubaidah Abdurrahman Hafizhahullah

01 Ramadhan 1441H bertepatan 24 April 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.