Asy Syaikh Al ‘Alamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berfatwa akan hal itu, Beliau menyatakan :
Makmum yang membawa mushaf dengan tujuan seperti itu, hal itu teranggap menyelisihi sunnah ditinjau dari berbagai macam sisi :
- Seseorang terluputkan dari meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya ketika berdiri.
- Hal itu akan memicu untuk banyak bergerak yang padahal gerakan tersebut tidak dibutuhkan, di antaranya : membuka mushaf, menutupnya, mengapitnya di ketiak ( perbuatan ini tidak layak dan pantas) atau meletakannya di saku dan yang semisalnya.
- Sungguh orang yang shalat itu akan tersibukkan dengan gerakan-gerakan tersebut.
- Orang yang menunaikan shalat, juga akan terluputkan dari melihat ketempat sujud, karena kebanyakan Para ulama berpendapat bahwasanya melihat ketempat sujud (ketika shalat) hal itu sunnah dan lebih utama.
- Terkadang orang yang melakukan hal itu (menyimak bacaan imam dengan mushaf) lupa bahwasanya dia sedang shalat dengan tidak bisa fokus hatinya (khusyu’) ketika shalat, berbeda ketika meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dengan hal itu dia bisa khusyu’ disertai dengan menundukkan kepalanya kearah tempat sujudnya. Sehingga dengan hal itu lebih membantu untuk dia lebih fokus (konsentrasi) bahwa dirinya sedang shalat dan berdiri di belakang imam.