Adab dan Akhlaq Fiqih Puasa

APA SAJA ADAB DALAM BERPUASA

Asy Syaikh Al’allamah Muhammad Bin Shalih Al’Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Termasuk dalam adab-adab berpuasa diantaranya :

1. Senantiasa bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(Al Baqarah183)

Demikian pula Nabiﷺ mengatakan :

مَنْ لَمْ يدع قَوْلَ الزُّوْرِ و الْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيۡسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِي أَنۡ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
( رواه البخاري (١٩٠٣ 
عن أبي هريرة رضي اللّه عنه

”Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan yang diharamkan serta beramal dengannya dan bersikap bodoh, maka Allah tidak butuh atas meninggalkan makan dan minumnya ( tidak butuh akan puasanya).” (HR Bukhari 1903 )

Memperbanyak Shadaqah, kebajikan dan berbuat baik kepada sesama manusia terlebih hal itu ketika Ramadhan, sungguh dahulu Rasulullah orang yang sangat dermawan dan beliau semakin dermawan ketika memasuki Ramadhan.

Yaitu ketika Jibril menemuinya untuk mengulang-ulang Al Qur’an .(Sebagaimana tercantum dalam HR Bukhari No.(1902)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma).

Menjauhi perkara-perkara yang Allah ta’ala haramkan. Seperti, berdusta, mencela, mencerca, menipu, khianat, melihat sesuatu yang haram atau mendengarkannya dan selain dari itu dari perkara-perkara yang diharamkan yang wajib bagi seseorang yang berpuasa dan selainya untuk menjauhinya. Kendatipun tentunya yang berpuasa itu lebih ditekankan lagi untuk menjauhinya.

Makan sahur, menyantap hidangan sahur dengan mengakhirkannya mendekati waktu subuh (± 1/4 – 1/2 jam sebelum shubuh) sebagaimana tertera dalam hadits Anas Bin Malik dari Zaid Bin Tsabit radhiyallahu anhuma. ( HR Bukhari – Muslim seukuran dengan bacaan 50 ayat )

Nabi ﷺ Menyatakan :

“تسحروا فإن فی السحور بر كة”

Makan sahurlah kalian, karena padanya ada keberkahan (kebaikan yang banyak)
(HR bukhari (1923) dan Muslim (1095) )

Berbuka puasa dengan ruthab ( kurma basah belum terlalu matang), kalau tidak ada dengan tamer (kurma kering), kalau tidak ada juga maka dengan meneguk air putih. (Berdasarkan hadits Anas Bin Malik HR Tirmidzi dihasankan Syaikh Muqbil dalam Al jami’ush shahih 2/419)

Dan untuk bersegera berbuka ketika telah jelas-jelas yakin matahari terbenam atau dengan keyakinan yang kuat bahwa matahari telah terbenamٜ

Nabi ﷺ menyatakan :

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Senantiasa manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka (ketika waktunya tiba)” (HRBukhari (1957) dan Muslim (1098)).

Dari Sahl Bin Sa’d radhiyallahu anhu.


Alih bahasa : Al Ustadz Abu ‘Ubaidah Abdurrahman حفظه الله
04 Ramadhan 1441 H bertepatan dengan 28 April 20
Ma'had Darul Hadits An najiyah Setu
Kp. Cikedokan Rt 001 Rw 002 Desa Cibening, Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.