Berkata Asy Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhahullah ta’ala:
Semata zakat itu disalurkan kepada kaum muslimin yang fakir serta istiqamah di atas tauhid dan aqidah yang selamat.
Adapun orang yang melakukan pelanggaran, sehingga menyelisihi aqidah yang benar, baik itu berupa syirik besar, seperti : meminta bantuan kepada mayit-mayit, bernazar untuknya, melakukan safar (perjalanan) menuju kuburan-kuburanya dengan tujuan untuk mengalap berkah dan meminta kebutuhanya melalui mayit-mayit ( orang-orang yang telah mati) itu.
Maka yang seperti ini tidak teranggap muslim, bahkan dia musyrik (pelaku kesyirikan) dengan kesyirikan yang besar, yang dapat mengeluarkannya dari agama Islam ini. Sehingga tidak boleh menyalurkan zakat kepadanya, dikarenakan zakat itu disalurkan kepada kalangan fakir dari kaum muslimin yang istiqamah di atas tauhid. Kita memohon hidayah dan taufik kepada Allah ta’ala, serta hidayah bagi kaum muslimin yang menyimpang.
Demikian pula (yang tidak pantas menerima zakat) orang-orang yang gemar menghadiri perayaan-perayaan kebid’ahan dan khurafat, karena mereka tidak ada kebaikannya, yang terkadang perayaan-perayaan itu mengandung kesyirikan, padanya dipanjatkan do’a (meminta) kepada orang-orang yang telah mati serta kepada makhluk-makhluk ghaib sehingga dengan perbuatan itu mereka teranggap melakukakan syirik besar, oleh karenanya tidak pantas disalurkan zakat kepada mereka pada kondisi seperti ini.
( المنتق من فتاوی الفوزن (٣٤١/٢)
Bolehkah bagi orang yang mendapatkan zakat untuk menjualnya, atau menghadiahkan, atau bahkan dipakai untuk zakat bagi dirinya dan keluarganya ?
Berkata Asy Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhahullah ta’ala :
Wajib bagi seseorang untuk memastikan kebutuhan orang yang akan dia kasih, memastikan kebutuhan orang yang akan mengambil sedekah itu, dan memastikan siapa yang berhak menerima sedekah itu. Apabila sudah jelas baginya bahwa seseorang itu membutuhkan sedekah, maka dia berikan kepadanya, dan bukan urusannya ketika orang tersebut (yang menerima sedekah) melakukan sesuatu sesuai keinginannya dari sedekah yang dia ambil.
Orang yang mengambil sedekah itu, dia berhak untuk menjualnya, atau menghadiahkannya kepada orang lain, atau memakannya bahkan boleh baginya untuk menyalurkannya sebagai sedekah dirinya.
Almuhim, seseorang yang menunaikan zakat atau sedekah dia tidak bertanggung jawab atasnya, selama orang yang mengambil sedekah itu berhak menerimanya, atau menurut dugaan kuat orang yang menyalurkan itu bahwa orang tersebut berhak menerimanya.