Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:
Dalam pembahasan qunut witir ini ada tiga pendapat dikalangan para ulama:
- Tidak disunnahkan sama sekali karena tidak shahih dari Nabi ﷺ beliau melakukan qunut Ketika witir ¹.
- Disunnahkan pada sepanjang tahun sebagaimana dinukil dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dan selainnya, dan juga diriwayatkan dalam Sunan bahwa Nabi ﷺ mengajari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu anhuma suatu doa yang mana doa tersebut dibaca ketika qunut witir ².
- Qunut dilakukan pada setengah kedua bulan Ramadhan ³.
Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu4.
Hakekatnya qunut witir adalah termasuk macam doa yang dibolehkan dibaca ketika shalat, oleh karenanya barang siapa yang mau dia lakukan dan yang tidak mau dia boleh meninggalkan (tidak membacanya) 5.
Sama halnya seperti seseorang diberikan pililhan antara mengerjakan witir dengan 3 rakaat, 5 rakaat, atau 7 rakaat6 dan sama halnya seperti diberikan pilihan dalam mengerjakan witir yang 3 rakaat, boleh dengan memisahkannya (2 rakaat salam kemudian 1 rakaat salam) atau dengan menyambungkan sekaligus (3 rakaat salam) 7.
Maka demikian pula dalam qunut witir, diberikan pilihan antara melakukannya atau meninggalkannya (Tidak membacanya).
Apabila seseorang shalat dengan manusia dibulan Ramadhan (tarawih) seandainya dia qunut selama sebulan, sungguh dia telah berbuat yang terbaik, dan apabila dia berqunut hanya dimulai pada pertengahan kedua sampai akhir Ramadhan, maka dia pun telah berbuat yang terbaik pula, bahkan seandainya dia tidak berqunutpun sama sekali (selama sebulan), sungguh dia telah berbuat yang terbaik pula.
MAJMU FATAWA 22/271
Catatan kaki :
-
Hal ini pendapat Imam Thawus bin Kaisan dan Ibnu Wahb menyebutkan termasuk pendapat Al Imam Malik juga.
-
HR. Abu Dawud (1425), An- Nasai dalam Qiyamullail (1745), Tirmidzi (464), Ibnu Majah (1148), dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwaul ghalil (2/172)
-
Hal ini pendapat Ibnu Sirin, Azzuhri,Syafi’I dan Ahmad, yaitu dilakukan dari malam 16 keatas.
-
HR. Ibnu Khuzaimah (2/155-156) dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab beliau (Shalat tarawih, hal: 41-42)
-
Karena pendapat Ibnu Mas’ud qunut witir Sunnah bukan perkara yang wajib sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab Sunan Tirmidzi (2/329)
-
HR. An-nasai (1715) dan Ibnu Majah (1192) dishahihkan oleh Al-Albani dalam sunan keduanya.
-
Yang dilarang dalam melakukan witir dengan tiga rakaat adalah dengan menyamakan seperti shalat maghrib, yaitu dengan dua tasyahud, sebagaimana HR.Alhakim (1/314) dishahihkan oleh Al-Albani dalam shalat tarawih, hal:75.