Berpuasa di bumi Nusantara merupakan sebuah anugerah yang luar biasa. Apalagi, jika hal itu dibarengi dengan menyantap sahur bersama dengan keluarga. Ah, indahnya!
Namun, ada hal yang menjadi sebuah kebiasaan masyarakat. Sering terdengar ‘kumandang’ imsak padahal waktu subuh masih beberapa saat. Sebenarnya, kita masih boleh lanjut makan ataukah tidak? Mari kita simak!
Suatu ketika, sebuah pertanyaan dilayangkan kepada salah seorang ulama besar abad 20, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin. Pertanyaan itu berisi tentang perihal imsak yang ramai diamalkan masyarakat.
Lantas, beliaupun menjelaskan bahwa imsak merupakan suatu kebid’ahan karena tidak pernah Nabi ﷺ ajarkan. Beliau berargumentasi dengan sebuah ayat pada surat Al-Baqarah:
وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّیَامَ إِلَى ٱلَّیۡلِۚ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
[Surat Al-Baqarah 187]
Nah, pada ayat di atas Allah berfirman bahwa kita boleh makan dan minum sampai fajar tiba. Sedangkan, masyarakat mengumumkan imsak sebelum datang waktu fajar. Ditambah lagi, Nabi ﷺ pun juga mengajarkan untuk berhenti makan dan minum ketika adzan telah dikumandangkan. Bukan saat waktu imsak. Ibnu Umar radhiyallahu anhuma meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حتَّى يُؤَذِّنَ – أَوْ قالَ حتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ – ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكانَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ رَجُلًا أَعْمَى، لا يُؤَذِّنُ حتَّى يَقُولَ له النَّاسُ: أَصْبَحْتَ.
“Sungguh, Bilal mengumandangkan adzan di malam hari (adzan pertama). Maka, tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (atau sampai kalian mendengar adzannya). Ibnu Ummi Maktum adalah seorang tunanetra, beliau tidaklah mengumdangkan adzan sampai manusia mengabarkan padanya bahwa waktu shubuh telah tiba.” (HR. Al-Bukhari 2656)
Nah, coba cermati hadis di atas. Nabi ﷺ memperbolehkan untuk makan dan minum sampai adzan dikumandangkan. Sekali lagi, bukan waktu imsak.
Maka, sejatinya perbuatan yang tersebar luas di kalangan masyarakat adalah berlebihan. Mereka justru melebih-lebihkan batasan yang telah Allah tentukan. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua agar mampu beramal sesuai dengan tuntutan sunnah Nabi-Nya.
Disarikan dari Silsilah Fatawa Ibnu Utsaimin
Oleh: Syababsalafy, semoga Allah menjaganya.